Telah menjadi suatu ijma’ bagi kaum Muslimin di semua negara
dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama,
ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu
termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di
hadapan orang yang bukan muhrimnya.
Adapun sanad dan dalil dari ijma’ tersebut ialah ayat
Al-Qur’an:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah
mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, …”
(Q.s. An-Nuur: 31).
Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang
bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya.
Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama,
baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa
rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan
ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan
perhiasan yang tidak tampak.
Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan, “Allah swt. telah
melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan
perhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orang
tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak.”
Ibnu Mas’ud berkata, “Perhiasan yang lahir (biasa tampak)
ialah pakaian.” Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, “Wajah”
Ditambah pula oleh Sa’id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, “Wajah,
kedua tangan dan pakaian.”
Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata,
“Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan
dan cincin termasuk dibolehkan (mubah).”
Ibnu Atiyah berkata, “Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai
dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk
tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah
dan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada
bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena
darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan.”
Berkata Al-Qurthubi, “Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik
sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di
waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya
salat, ibadat haji dan sebagainya.”
Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma’ binti Abu
Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma’
sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah saw.
memalingkan muka seraya bersabda:
“Wahai Asma’! Sesungguhnya, jika seorang wanita
sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi
dirinya menampakkannya, kecuali ini …” (beliau
mengisyaratkan pada muka dan tangannya).
Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa
rambut wanita tidak termasuk perhiasan yang boleh
ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.
Allah swt. telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin,
dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang
biasanya terbuka di bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah
“kain untuk menutup kepala,” sebagaimana surban bagi
laki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan ahli
tafsir. Hal ini (hadis yang menganjurkan menutup kepala)
tidak terdapat pada hadis manapun.
Al-Qurthubi berkata, “Sebab turunnya ayat tersebut ialah
bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan
akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang,
sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka,
Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu
dada dan lainnya.”
Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata,
“Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah.”
Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya
untuk menutupi apa yang terbuka.
Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak
dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai
kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah
r.a. lalu berkata, “Ini amat tipis, tidak dapat
menutupinya.”
====================================
Imbauan Kapolda Jatim Irjen Anton Bachrul Alam itu mengubah penampilan sejumlah polwan muslimah benar-benar mendapat dukungan bawahannya. Selasa (10/3/2009) , adalah hari pertama pemberlakukan jilbab bagi para polwan yang muslimah di Polwil Madura, Jawa Timur.
Sejumlah polwan muslim terlihat rapi mengenakan penutup aurat sembari tetap menjalankan tugas seperti biasanya.
Bripda Ela, salah satu ajudan Kapolwil Madura mengatakan, sejak kemarin, ia bersama rekan-rekannya mulai berjilbab. ”Mulai hari ini (Selasa kemarin,Red.) seluruh polwan di Madura berjilbab Mas. Kelihatan lebih cantik ya,” katanya dikutip Koran Jawapos.
Di hari pertama mengenakan jilbab, Ela mengaku tidak ada masalah. Maklum, soal jilbab memang sudah biasa dikenakannya meski hanya pada acara pengajian. ”Kalau mau jujur, rasanya lebih adem (sejuk, Red). Mungkin karena ini juga terkait perasaan ya,” tuturnya.
Senada dengan Bripda Hosnul, ajudan Kapolres Pamekasan, juga mengatakan demikian. Menurut dia, penggunaan jilbab membuat dirinya seperti lebih tenang. ”Nggak tahu kenapa, tapi kayaknya lebih asyik saja,” katanya.
Bagi Hosnul, mengenakan jilbab saat bertugas tidak boleh dilihat sebagai kewajiban semata sebagai polwan. Dia lebih menganggap sebagai upaya meningkatkan kualitas dirinya sebagai muslimah.
”Kami berharap jilbab ini menjadi awal bagi kami agar hati juga bisa berjilbab,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum ini, Kapolda Jawa Timur Irjen.Pol. Anton Bachrul Alam menghimbau agar polisi wanita (polwan) bisa mengenakan jilbab selama bertugas. Imbauan bernuansa agamis ini dikeluarkan Kapolda sejak dua minggu menjabat di Jatim.
Sebelumnya Anton juga mengeluarkan instruksi anak buahnya yang beragama Islam selalu berjamaah dalam salat lima waktu di seluruh polsek, polres, polwil hingga di mapolda sendiri.. Ia juga menganjurkan jajarannya selalu membaca kitab suci Al-Quran, serta membentuk tim menghapal Asmaul Husna (nama-nama baik Allah).
Instruksi ini dinilai beberapa pihak telah membuat suasana agamis semakin kental di masing-masing markas komando (mako).
Tak bertepuk sebelah tangan, rupanya himbauan ini juga mendapat respon dari para jajarannya. "Warna jilbab diseuaikan dengan warna celanya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Pudji Astuti, Rabu (4/3/2009) .
Tak hanya Puji, beberapa Kapolwil juga langsung merospon himbauan ini. "Kalau saya diminta komentar terkait imbauan Pak Kapolda, menurut saya itu baik-baik saja. Apalagi hal itu bertujuan akhir menjadikan polisi terutama polwan memiliki akhlak yang lebih baik," kata Kapolwil Kediri, Kombes Pol Heru Purwanto kepada detiksurabaya.com. [hidayatullah]
============================================