Diriwayatkan dari Sa’id bin al-Musayyab bahwa seorang laki-laki dari suku Aslam datang kepada Abu Bakar ash-Shiddiq, lalu berkata, ”Sesungguhnya seseorang telah berbuat zina.” Lalu Abu Bakar bertanya kepadanya, ”Apakah engkau telah menyampaikan hal ini kepada seseorang selain aku?” Dia menjawab, ”Belum.” Lalu Abu Bakar berkata kepadanya, ”Bertaubatlah kepada Alloh, dan tutuplah dengan penutupan Alloh (Yakni rahasiakanlah sebagaimana Alloh telah merahasiakannya sehingga tidak ada yang tahu selain Dia), karena Alloh itu menerima taubat hamba-hamba-Nya.” (HR Malik).
Disebutkan di dalam tafsir ath-Thabari bahwa seorang laki-laki datang kepada Umar, lalu berkata, ”Anak perempuanku kutanam hidup-hidup pada zaman jahiliah, tetapi aku mengeluarkannya sebelum dia meninggal dunia. Kemudian aku masuk Islam. Setelah masuk Islam, dia melakukan suatu tindakan yang diancam hukuman had, kemudian dia mengambil parang untuk bunuh diri, tetapi aku mengetahuinya padahal salah satu urat di lehernya telah putus. Kemudian kuobati hingga sembuh dan dia bertaubat dengan taubat yang baik. Sekarang dia hendak aku lamarkan kepada seseorang, wahai Amirul Mukminin, lalu kuceritakankah keadaan yang pernah dialaminya itu?” Umar bertanya, ”Engkau hendak menceritakan keadaannya! Itu berarti engkau hendak membeberkan apa yang telah ditutupi oleh Alloh. Demi Alloh, jika engkau menceritakan keadaannya kepada seseorang niscaya aku jatuhi hukuman kepadamu dengan hukuman yang patut menjadi pelajaran bagi penduduk seluruh negeri. Bahkan, nikahkanlah dia sebagai layaknya pernikahan seorang wanita muslimah yang baik-baik.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar